Sekretariat Jl. Terusan Pasir Impun-Cisumun Bandung Tlp. 0227215795
SURAT KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA CIKADUT KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG
NOMOR :
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIKADUT
KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) CIKADUT
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
bahwa berdasarkan hasil musyawarah Pemerintah Desa,LPMD,BPD, dan Tokoh Masyarakat pada Tanggal 25 Maret 2016.
bahwa berdasarkan rapat pleno Ketua BPD dan anggota BPD Cikadut dalam rangka menindak lanjuti Aspirasi Masyarakat untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2016.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a,b dan huruf c serta dalam rangka menunjang pada pelaksanaan pembangunan Desa Cikadut perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Cikadut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cikadut.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 ) ;
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
4
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
7
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
9
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
11
Peraturan Meneteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12
Peraturan Meneteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
13
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158 );
14
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
15
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
16
Peraturan Menteri Desa, Pembanunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161);
17
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162);
18
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa ;
19
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
20
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Keuanga Desa;
21
Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa;
22
Peraturan Desa Cikadut Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2013 - Tahun 2019.
23
Peraturan Desa Cikadut Nomor 1 Tahun 2017. Tentang Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPD) Cikadut.
Memperhatikan
:
Hasil Rapat Pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikadut yang di selenggarakan 11 Januari 2016.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama
:
Anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun anggaran 2016 dengan jumlah sebelum perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa sebesar Rp. 2.144.258.500,- ( Dua Milyar Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
Kedua
:
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikadut ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan akan di adakan perubahan kembali apabila terdapat kekeliruan
Ditetapkan : Cikadut
Pada tanggal : Januari 2016
--------------------------------------------
KETUA BPD DESA CIKADUT
EDI CIDI
Tembusan disampaikan kepada :
Yth,Bapak Bupati Bandung Melalui;
Yth,bapak camat cimenyan
Yth, Kepala Desa Cikadut
Arsips-------------------------
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA CIKADUT
KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG
Sekretariat Jl. Terusan Pasir Impun-Cisumun Bandung Tlp. 0227215795
NOTA PERSETUJUAN BPD TERHADAP
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA CIKADUT
KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2015
Nomor : 03 /BPD/VI/2016
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikadut Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung,memperhatikan hasil dari rapat PLENO BPD Cikadut pada tanggal 14 Maret 2016. ini kami BPD Cikadut menyetujui anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Desa Cikadut Tahun 2016 Yang Jumlah Anggarannya Adalah semula sebesar Rp. 2.144.258.500,- ( Dua Milyar Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
Yang Sebelumnya Telah Dimusyawarahkan Pemerintah Desa Bersama-Sama Dengan Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Para Tokoh Masyarakat Dan Kami BPD Cikadut Menilai Hasil Dari Musyawarah Tersebut Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undagan Yang Berlaku.
Demikian Nota Persetujuan Ini Kami Buat .
Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikadut :