<iframe src="https://docs.google.com/document/d/e/2PACX-1vSh4mxPSeFSTLUQwSeN_7LbR3eemyLPr6Kihvd6rEcBdBo8lsav1KhgLSTR6SvfFhX9pl6muxKnUv1k/pub?embedded=true"></iframe>
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes TA. 2018
Dalam rangka melaksankan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes TA 2018 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. [Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa]. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2018 ini disampaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018. [Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].