MUSYAWARAH PENYUSUNAN RENCANA KERJA
DESA CIKADUT
KECAMATAN CIMENYAN
BAUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2022 - 2024
BERITA ACARA
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
(MUSRENBANG DESA)
PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2023
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembahasan dan penyepakatan Rancangan RKP Desa, di Desa Cikadut Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penyusunan RKP Desa, maka pada hari ini:
Hari dan Tanggal : Jumat 19 Agustus 2022
Jam : 9.00 wib s/d Selesai
Tempat : Aula Desa Cikadut
Telah diadakan kegiatan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa), yang telah dihadiri oleh wakil-wakil dusun/kelompok (delegasi) dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musrenbang Desa adalah:
- Materi
- Mencermati ulang RPJM Desa;
- Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa dan
- Membentuk Tim verifikasi sesuai dengan jeis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
- Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Musyawarah : Edi Cidi dari BPD
Notulen : Kiki Hidayat dari Sekretaris Desa
Narasumber : 1. listati dari Kepala desa
- Suherman dari Pendamping Desa
- TUBAGUS ISMAIL,S.Sos dari Kasi Pemberdayaan Kecamatan Cimenya
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa yaitu :
- Menetapkan Jadwal Penyusunan Dokumen RKPDesa
- Menyepakati Hasil Pencermatan Ulang Dokumen RPJMDesa
- Menetapkan Tim Verifikasi Sesuai Dengan Kegiatan Dan Keahlian Yang Dibutuhkan
- Menetapkan Prioritas Penggunaan Desa, PAD,ADD,DD,PBH,PBK,SKPD dan pembagian bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa
- Tim penyususn dan tim verifikasi secepatnya menyusun agenda kegiatan
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.