You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cikadut
Desa Cikadut

Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

NOMOR LAYANAN PENGADUAN DESA CIKADUT PON 022 63725750 - 0818 09847 124 cikadutdesa@gmail.com BESASAN JAKAT FITRAH RP 40.000.000

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Administrator 30 Juli 2013 Dibaca 1.122 Kali
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA CIKADUT

KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG

Sekretariat Jl. Terusan Pasir Impun-Cisumun Bandung Tlp. 0227215795

 

 

SURAT KEPUTUSAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA CIKADUT KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG

                                        NOMOR  :     

 

TENTANG

 

  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIKADUT

KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG

TAHUN ANGGARAN 2017

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) CIKADUT

 

 

Menimbang

:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
  2. bahwa berdasarkan hasil musyawarah Pemerintah Desa,LPMD,BPD, dan Tokoh Masyarakat pada Tanggal 25 Maret 2016.
  3. bahwa berdasarkan rapat pleno Ketua BPD dan anggota BPD Cikadut dalam rangka menindak lanjuti Aspirasi Masyarakat untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 yang dilaksanakan pada tanggal 25  Maret 2016.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a,b dan huruf c serta dalam rangka menunjang pada pelaksanaan pembangunan Desa Cikadut perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Cikadut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cikadut.

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan  Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi   Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 ) ;

2.

Undang-undang  Republik Indonesia  Nomor 33 Tahun 2004  tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4438);

3

Undang-undang  Republik Indonesia  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2011 Nomor 82);

 4

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )

 

 

7

Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor  25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

8

Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor  43 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 

9

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

10

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis  Peraturan di Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor  2091);

11

Peraturan Meneteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa  ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor  2093);

12

Peraturan Meneteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan  Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor  2094);

13

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan  Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor  158  );

14

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib  Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan  Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor  159);

15

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang  Pendampingan  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor  160);

16

Peraturan Menteri Desa, Pembanunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang   Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa   (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor  161);

17

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang   Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor  162);

18

Peraturan  Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset  Desa  ;

19

Peraturan  Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; 

20

Peraturan  Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Keuanga Desa; 

21

Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa;

22

Peraturan Desa Cikadut Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (RPJMDes) Tahun      2013  - Tahun 2019. 

23

Peraturan Desa Cikadut Nomor   1 Tahun 2017. Tentang Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPD) Cikadut.

     

 

 

 

 

 

 

Memperhatikan

:

Hasil Rapat Pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikadut yang di selenggarakan      11 Januari  2016.

 

 

 

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan

 

 

Pertama

:

Anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun anggaran 2016 dengan jumlah sebelum perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa sebesar  Rp. 2.144.258.500,-  ( Dua Milyar Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

Kedua

:

Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikadut ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan akan di adakan perubahan kembali apabila terdapat kekeliruan

 

 

 

 

 

 

                                                                      

                                                                        Ditetapkan    : Cikadut

                                                                        Pada tanggal :   Januari   2016

                                                                        --------------------------------------------

                                                              KETUA BPD DESA CIKADUT

 

 

 

                                                       EDI CIDI

 

 

 

Tembusan disampaikan kepada :

  1. Yth,Bapak Bupati Bandung Melalui;

Yth,bapak camat cimenyan

  1. Yth, Kepala Desa Cikadut
  2. Arsips-------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA CIKADUT

KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG

Sekretariat Jl. Terusan Pasir Impun-Cisumun Bandung Tlp. 0227215795

 

 

NOTA PERSETUJUAN BPD TERHADAP

  ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA CIKADUT

KECAMATAN CIMENYAN KABUPATEN BANDUNG

 

TAHUN ANGGARAN 2015

Nomor  :     03 /BPD/VI/2016

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikadut Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung,memperhatikan hasil dari rapat PLENO BPD Cikadut pada tanggal   14 Maret   2016.   ini kami BPD Cikadut menyetujui anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Desa Cikadut Tahun 2016 Yang Jumlah Anggarannya Adalah semula sebesar Rp. 2.144.258.500,-  ( Dua Milyar Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).

Yang Sebelumnya Telah Dimusyawarahkan Pemerintah Desa Bersama-Sama Dengan Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Para Tokoh Masyarakat Dan Kami BPD Cikadut Menilai Hasil Dari Musyawarah Tersebut Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undagan Yang Berlaku.

 

Demikian Nota Persetujuan Ini Kami Buat .

 

Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikadut    :

 

                                                                           Bandung,    ..................  2018

 

No

Nama

Jabatan

Tanda tangan

Ket.

1.

Edi Cidi

Ketua

 

 

2.

ANSOR 

Wakil Ketua

 

 

3.

Aang  Hendi Hidayat

Sekretaris

 

 

4.

H.Ukar Sukarma, BA

Anggota

 

 

5.

Udin Sukarna

Anggota

 

 

6.

AYI

Anggota

 

 

7.

DANI

Anggota

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image