You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cikadut
Desa Cikadut

Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

NOMOR LAYANAN PENGADUAN DESA CIKADUT PON 022 63725750 - 0818 09847 124 cikadutdesa@gmail.com MUSRENBANG DESA TAHUN ANGGARAN 2024 - 2025

MUSRENBANG DESA TAHUN 2022 - 2024

Administrator 24 Agustus 2022 Dibaca 390 Kali

MUSYAWARAH PENYUSUNAN RENCANA KERJA

DESA CIKADUT

KECAMATAN CIMENYAN

BAUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2022 - 2024

BERITA ACARA

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

(MUSRENBANG DESA)

PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2023

 

Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembahasan dan penyepakatan Rancangan RKP Desa, di Desa Cikadut Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penyusunan RKP Desa, maka pada hari ini:

Hari dan Tanggal    : Jumat 19 Agustus  2022

Jam                             : 9.00 wib s/d  Selesai                       

Tempat                      : Aula Desa Cikadut

Telah diadakan kegiatan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa), yang telah dihadiri oleh wakil-wakil dusun/kelompok (delegasi) dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.

Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musrenbang Desa adalah:

  1. Materi
  2. Mencermati ulang RPJM Desa;
  3. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa dan
  4. Membentuk Tim verifikasi sesuai dengan jeis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.          
  5. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Musyawarah           : Edi Cidi                                              dari     BPD

Notulen                                    : Kiki Hidayat                                       dari     Sekretaris Desa

Narasumber                            : 1. listati                                               dari     Kepala desa

  1. Suherman  dari     Pendamping Desa
  2. TUBAGUS ISMAIL,S.Sos  dari     Kasi Pemberdayaan Kecamatan Cimenya

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa yaitu :

  1. Menetapkan Jadwal Penyusunan Dokumen RKPDesa
  2. Menyepakati Hasil Pencermatan Ulang Dokumen RPJMDesa
  3. Menetapkan Tim Verifikasi Sesuai Dengan Kegiatan Dan Keahlian Yang Dibutuhkan
  4. Menetapkan Prioritas Penggunaan Desa, PAD,ADD,DD,PBH,PBK,SKPD dan pembagian bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa
  5. Tim penyususn dan tim verifikasi secepatnya menyusun agenda kegiatan

Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.

Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image